Sosperda di Balikpapan H. Baba Edukasikan Tentang Pajak Daerah
BALIKPAPAN, NUSAPALA.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), H. Baba, melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Balikpapan pada Minggu, 28 Januari 2024 pukul 19.30 WITA hingga selesai.
Dalam acara tersebut, selain warga setempat, H. Baba juga menghadirkan narasumber dari Universitas Balikpapan (Uniba), yaitu Johan, untuk membantu menyebarluaskan informasi mengenai perda tentang pajak kepada masyarakat. Kegiatan ini dipandu oleh Aminah dan berlangsung dengan lancar.
Dalam sambutannya, H. Baba menyatakan bahwa di wilayah perkotaan dengan populasi yang padat, jumlah pemilik kendaraan bermotor sebanding dengan jumlah penduduk. Misalnya, dalam satu rumah tangga pasti ada setidaknya satu kendaraan bermotor, bahkan lebih.
“Saya yakin, hal ini akan berdampak besar terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita, dengan catatan kita sebagai warga harus taat dalam membayar pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini Kaltim memiliki APBD 2023 sebesar 17,2 triliun rupiah, yang merupakan APBD terbesar dalam sejarah Kaltim.
“Alhamdulillah, Balikpapan mendapat Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Pemprov Kaltim sekitar 90 miliar rupiah, hasil dari upaya kita di DPRD Kaltim. Dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Balikpapan, seperti pembangunan gedung sekolah, jalan, dan infrastruktur lainnya,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa besarnya APBD tersebut tidak lepas dari peran masyarakat Balikpapan yang taat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Saya berharap ini terus ditingkatkan, apalagi dengan adanya pembangunan IKN di Kaltim, tentunya pembangunan infrastruktur di Kaltim, khususnya di Balikpapan, akan terus meningkat,” pungkasnya