Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pemajuan Budaya, Safuad: Ini Langkah Awal yang Penting

Safuad, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, baru-baru ini menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kelurahan Manunggal Jaya, Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur. Acara ini dilakukan pada Sabtu, 8 Februari 2025, dan membahas Perda No 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Budaya.

Safuad tidak sendirian dalam acara ini. Ia didampingi oleh dua narasumber, yaitu Bapak La Sarido dan Bapak Rudi, yang berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi swasta. Selain itu, Bapak Tomas Pali bertindak sebagai moderator dan memimpin acara dengan lancar dan penuh antusias.

Dalam pembahasan Perda No 10 Tahun 2022, banyak dibahas tentang aneka ragam budaya dan festival yang dimiliki oleh Kabupaten Kutai Timur. Salah satu contohnya adalah Festival Lom Plai dan Festival Bahari Nusantara.

Festival Lom Plai adalah festival yang diadakan oleh masyarakat Dayak Wehea di Kabupaten Kutai Timur. Festival ini merupakan perayaan tradisional yang diadakan setelah panen padi. Dalam festival ini, masyarakat Dayak Wehea akan melakukan upacara tradisional, seperti memasak pluq (lemang) pada waktu subuh, dan Naq Jengea, Seksiang (perang-perangan di sungai).

Sementara itu, Festival Bahari Nusantara adalah festival yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mempromosikan kebudayaan dan keindahan alam di Kabupaten Kutai Timur. Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya dan hiburan, seperti pertunjukan musik dan tarian tradisional, serta berbagai lomba dan kompetisi.

Dalam acara ini, Safuad juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melestarikan budaya. Ia berharap bahwa masyarakat dapat menjadi pelaku utama dalam melestarikan budaya, sehingga budaya dapat terus berlanjut dan berkembang.

Safuad juga menjelaskan bahwa Perda No 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Budaya merupakan peraturan yang sangat penting dalam melestarikan budaya di Kabupaten Kutai Timur. Ia berharap bahwa perda ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam melestarikan budaya.

Dalam acara ini, juga diadakan sesi tanya jawab antara masyarakat dan narasumber. Masyarakat dapat mengajukan pertanyaan dan saran tentang Perda No 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Budaya.

Bapak La Sarido, salah satu narasumber, menjelaskan bahwa Perda No 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Budaya merupakan peraturan yang sangat penting dalam melestarikan budaya di Kabupaten Kutai Timur. Ia berharap bahwa perda ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam melestarikan budaya.

Bapak Rudi, narasumber lainnya, menjelaskan bahwa melestarikan budaya tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab masyarakat. Ia berharap bahwa masyarakat dapat menjadi pelaku utama dalam melestarikan budaya.

Dengan demikian, Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pemajuan Budaya yang digelar oleh Safuad merupakan langkah awal yang sangat penting dalam melestarikan budaya. Diharapkan bahwa acara ini dapat menjadi awal dari sebuah gerakan besar untuk melestarikan budaya di Kabupaten Kutai Timur.