Safuad Sosialisasikan Perda Pemajuan Budaya di Kutai Timur, Soroti Adat Istiadat Lokal

KUTAI TIMUR, NUSAPALA.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Safuad, melaksanakan kewajibannya dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Budaya. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 8 Maret 2025 di Dusun Bina, Kelurahan Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Safuad menghadirkan dua narasumber yaitu La Saridho dan Bahar. Keduanya merupakan dosen dari salah satu perguruan tinggi di Kutai Timur. Selain itu, Rudi bertindak sebagai moderator yang memandu jalannya diskusi.

Sosialisasi Perda ini menjadi wadah bagi masyarakat Dusun Bina untuk lebih memahami pentingnya pelestarian dan pengembangan budaya lokal. Safuad, dalam sambutannya, menekankan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan perlindungan dan ruang bagi ekspresi budaya daerah.

“Budaya adalah identitas kita. Dengan adanya Perda ini, kita memiliki landasan hukum untuk menjaga dan mengembangkan warisan budaya kita agar tidak tergerus oleh zaman,” ujar Safuad.

Diskusi yang berlangsung hangat ini banyak menyinggung soal budaya adat yang menjadi ciri khas masyarakat Kutai Timur, seperti pelas tanah, lom plai, bepelas, dan batik wakaroros. La Saridho, sebagai salah satu narasumber, menjelaskan bahwa adat pelas tanah merupakan tradisi yang dilakukan sebelum membuka lahan pertanian baru.

“Pelas tanah adalah bentuk penghormatan kita kepada alam. Dengan melakukan tradisi ini, kita berharap agar hasil panen yang diperoleh melimpah dan berkah,” jelas La Saridho.

Sementara itu, Bahar memaparkan tentang lom plai, tradisi lompat bambu yang sering dilakukan dalam acara-acara adat. Ia menjelaskan bahwa lom plai bukan hanya sekadar hiburan, tetapi juga mengandung nilai-nilai kebersamaan dan ketangkasan.

“Lom plai mengajarkan kita tentang pentingnya kerja sama dan keberanian. Setiap peserta harus saling mendukung agar bisa melewati rintangan bambu dengan selamat,” tutur Bahar.

Selain itu, diskusi juga menyoroti tradisi bepelas, yaitu upacara adat yang dilakukan untuk membersihkan diri dari kesialan. Safuad menjelaskan bahwa bepelas merupakan bagian dari kearifan lokal yang perlu dijaga dan dilestarikan.

“Bepelas adalah bentuk upaya kita untuk menjaga keseimbangan antara manusia dengan alam dan Tuhan. Dengan melakukan tradisi ini, kita berharap agar terhindar dari segala marabahaya,” kata Safuad.

Tidak ketinggalan, batik wakaroros juga menjadi topik pembahasan yang menarik. Batik dengan motif khas ini merupakan salah satu warisan budaya Kutai Timur yang memiliki nilai seni tinggi. Safuad mengajak masyarakat untuk lebih mengenal dan mencintai batik wakaroros sebagai bagian dari identitas daerah.

“Batik wakaroros adalah kebanggaan kita. Mari kita kenalkan batik ini kepada generasi muda agar mereka juga ikut melestarikannya,” ajak Safuad.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Dusun Bina. Mereka berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian budaya lokal.

Dengan adanya sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2022 ini, diharapkan masyarakat Kutai Timur pada umumnya dan masyarakat Dusun Bina secara khusus semakin memahami pentingnya pemajuan budaya. Perda ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjaga dan mengembangkan warisan budaya daerah agar tetap lestari dan menjadi kebanggaan generasi penerus.