Penanganan Sampah Lebaran Jadi Perhatian Pemkab Kukar
Kukar, NUSAPALA.ID- Pemkab Kukar beri perhatian besar terhadap penanganan sampah saat perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M, dengan diterbitkan Surat Edaran (SE) terkait pengendalian sampah. Agar tercipta kondisi wilayah yang bersih selama Idul Fitri.
Dalam SE tersebut, pemkab mengimbau untuk mengurangi sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dengan memperkuat partisipasi dan komitmen masyarakat. Serta peran aktif produsen dan pelaku usaha, dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah.
Sejalan dengan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.02 Tahun 2025, tentang Pengendalian Sampah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Didalam SE yang dikeluarkan oleh Bupati Kukar, yakni mengimbau camat, lurah hingga kepala desa untuk memfasilitasi, dan mengawasi penanganan sampah pada pelaksanaan mudik minim sampah.
“Terutama pada jalur arus mudik dan daerah penyangga, dan pelaksanaan lebaran,” tegas Bupati.
Dalam pelaksanaan pengelolaan sampah pada tempat-tempat seperti terminal Angkutan atau Bus, pelabuhan penumpang di wilayahnya dan memastikan kondisi pengelolaan sampahnya berjalan dengan baik serta mensosialisasikan minim sampah kepada pemudik.
Pemerintah menyediakan fasilitas penampungan sampah secara terpilah terutama untuk sampah sisa makanan, sampah kemasan plastik, sampah masker serta untuk sampah yang tidak dapat dimanfaatkan (residu) pada titik-titik istirahat, serta melaksanakan pengangkutan dan pemrosesan sampah yang disesuaikan dengan jenis dan jumlah timbunan sampah.
Untuk mengurangi jumlah sampah pada saat melaksanakan salat Idul Fitri, masyarakat diminta membawa peralatan salat dari rumah dan mengunakan alas sajadah yang dapat digunakan ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan Salat Idul Fitri.
Kemudian menghindari membawa makanan dan minuman ke tempat Salat Idulfitri. Serta lebih mengutamakan untuk mengunakan sapu tangan kain untuk membersihkan keringat dan debu.
Serta melaksanakan penyimpanan sementara untuk sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dihasilkan dan tidak membuang sampah selama masa lebaran H-1 dan hari H Idul Fitri 1446 H ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang tersedia.(NP/ADV023)
Post Comment