Pemkab Kukar Gelar Rakor Sengketa Lahan di Timbau Bersama DPRD Kukar
Kukar, NUSAPALA.ID- Senin 20 Oktober 2025, Pemkab Kukar yang diwakili Asisten I Bidang pemerintahan umum, Ahmad Taufik Hidayat memfasilitasi rapat koordinasi(Rakor) dengan Komisi I DPRD Kukar, terkait sengketa lahan milik warga Kelurahan Timbau Tenggarong bernama Alamsyah, yang lokasi di Gang Husin Timbau.
Kabag Tata Pemerintahan, Yani Wardhana memastikan, persoalan yang dituntut Alamsyah berlangsung sejak 2014. Saudara Alamsyah menuntut ganti rugi ke Pemkab Kukar.
“Pada tahun 2023, pernah dianggarkan pembebasan lahan tersebut melalui APBD, namun buntu tidak ada kesepakatan,” ujarnya.
Karena pihak Alamsyah merasa masih kurang, akhirnya pembebasan lahan tidak jadi. Karena Alamsyah minta juga ganti rugi bangunannya. Ganti rugi lahan berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak(NJOP).
Di satu sisi tambah Yani, bagian wilayah sungai lokasi tersebut menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai(BWS), sedangkan wilayah darat, masuk inventaris aset Dinas Pekerjaan Umum(PU) Kukar.
”Pertemuan tersebut tidak ada solusi,” sebut Yani.
Karena pertemuan bersama DPRD tidak solusi terbaik, maka Asisten I Pemkab, akan menjadwalkan pertemuan dengan Bupati pekan depan.
Sementara itu, anggota Komisi I, Desman Minang Endianto menyebut, masalah yang dialami warga Tenggarong bernama Alamsyah, cepat selesai, tanpa merugikan yang bersengketa dengan Pemkab.
Lahan dimiliki alamsyah, masuk ruang publik terbangun badan jalan disana, bahkan masuk bantaran sungai Tenggarong. Penyelesaian, apakah bisa dibebaskan atau disewa atau solusi lainnya, dengan pencatatan ulang lahan milik Pemkab yang ada di gang Husin Timbau.
”Sayangnya, kami belum bertemu Bupati Kukar, secepatnya biar ada solusinya,” ucapnya.(NP/ADV)



Post Comment