MK Putuskan Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah, Berikut Syaratnya
POLITIK, NUSAPALA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan partai tanpa kursi di DPRD dapat mengusung calon gubernur, wali kota, atau bupati. Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 ini memberi peluang bagi partai yang tidak memiliki perwakilan di DPRD, asalkan memenuhi syarat suara sah.
Misalnya, partai di provinsi dengan lebih dari 2 juta hingga 6 juta penduduk harus memperoleh minimal 8,5% suara sah, sementara partai di kabupaten/kota dengan lebih dari 500.000 hingga 1 juta penduduk harus meraih 7,5% suara sah.
Putusan MK dan Dampaknya MK menilai bahwa Pasal 40 Ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 jika partai tanpa kursi DPRD tidak diberi kesempatan mencalonkan kepala daerah. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemilu harus menjamin hak partai untuk berpartisipasi, meski tidak memiliki kursi di legislatif.
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan ini karena dirasa diskriminatif terhadap partai kecil yang tidak mendapatkan kursi di DPRD, sementara calon independen hanya membutuhkan dukungan KTP untuk mendaftar. Mereka mengajukan uji materi terhadap aturan dalam UU Pilkada yang menyebutkan hanya partai dengan kursi di DPRD yang boleh mengusung calon kepala daerah. Akibatnya, partai kecil merasa dirugikan karena kesulitan untuk bersaing dengan partai besar dalam mengajukan calon.
Syarat Persentase Suara Sah Dalam putusannya, MK mengubah ketentuan bahwa partai politik atau gabungan partai yang ingin mengusung calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan persentase suara sah berdasarkan jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota. Berikut adalah beberapa syarat pentingnya:
- Calon Gubernur:
- Provinsi dengan daftar pemilih tetap (DPT) hingga 2 juta jiwa, partai atau gabungan partai harus memperoleh minimal 10% suara sah.
- Provinsi dengan 2-6 juta DPT: minimal 8,5%.
- Provinsi dengan 6-12 juta DPT: minimal 7,5%.
- Provinsi dengan lebih dari 12 juta DPT: minimal 6,5%.
- Calon Bupati/Wali Kota:
- Kabupaten/kota dengan DPT hingga 250 ribu jiwa: minimal 10%.
- Kabupaten/kota dengan 250-500 ribu DPT: minimal 8,5%.
- Kabupaten/kota dengan 500 ribu hingga 1 juta DPT: minimal 7,5%.
- Kabupaten/kota dengan lebih dari 1 juta DPT: minimal 6,5%.
Dampak Putusan ini Putusan MK ini membuka peluang baru bagi partai kecil atau partai baru untuk lebih kompetitif dalam Pilkada 2024. Ketua tim hukum Partai Buruh, Said Salahuddin, menilai putusan ini memperbaiki ketidakadilan sistem yang sebelumnya lebih menguntungkan partai besar. Keputusan ini pun diharapkan dapat mendorong partisipasi politik yang lebih luas dari berbagai kalangan, termasuk partai-partai kecil yang sebelumnya kurang berperan dalam pemilihan kepala daerah.
Dengan partisipasi yang lebih beragam, proses demokrasi di Indonesia diharapkan menjadi lebih inklusif dan memberi kesempatan lebih besar kepada partai-partai non-seat untuk bersaing dan mencalonkan pemimpin daerah yang sesuai dengan aspirasi masyarakat.