KPU Buka Layanan Pindah Memilih

POLITIK, NUSAPALA.ID – Warga yang berdomisili di Samarinda tetapi memiliki KTP dari kabupaten atau kota lain di Kaltim, dapat melakukan proses pindah memilih untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Proses ini dapat dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan terdekat.

Setelah Pemilu pada Februari 2024, masyarakat Indonesia akan kembali memberikan suaranya dalam Pilkada serentak pada November 2024 untuk memilih gubernur, bupati/wali kota, serta wakilnya. Menyambut momen ini, KPU Samarinda membuka layanan pindah memilih bagi warga yang memenuhi kriteria tertentu.

Kota Samarinda sebagai ibu kota Kaltim memiliki banyak pendatang, baik untuk bekerja maupun menempuh pendidikan. Layanan pindah memilih ini berlaku bagi warga yang sedang menempuh pendidikan, bekerja, dalam perawatan kesehatan, penyandang disabilitas, dan narapidana.

Komisioner KPU Samarinda, Akbar Ciptanto, menjelaskan bahwa daftar pemilih pindahan adalah untuk pemilih yang sudah terdaftar di DPT, tetapi karena alasan tertentu tidak bisa memilih di TPS asalnya. Warga yang tinggal di Samarinda tetapi ber-KTP dari daerah lain di Kaltim dapat memilih di Samarinda melalui proses pindah memilih.

Tahapan pindah memilih dibagi menjadi dua: tahap pertama berlaku hingga 28 Oktober 2024, sedangkan tahap kedua berlaku hingga H-7 pencoblosan. Layanan ini tersedia bagi mereka yang sedang menjalankan tugas, dalam perawatan di fasilitas kesehatan, disabilitas, narapidana, atau terkena bencana.

Pengurusan pindah memilih dapat dilakukan di kelurahan atau kecamatan terdekat dengan membawa dokumen pendukung. Misalnya, mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang tinggal di dekat kampus dapat mengurusnya di Kelurahan Sempaja Selatan.

Saat ini, belum ada data warga yang pindah memilih, sehingga KPU Samarinda sedang gencar melakukan sosialisasi melalui RT. Kapasitas TPS di Samarinda masih mencukupi, dengan kuota per TPS sebanyak 600 pemilih, dan warga yang pindah memilih akan diarahkan ke TPS terdekat jika kuota TPS penuh.