Kemenkeu : Rush Handling Permudah Proses Impor
NASIONAL, NUSAPALA.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya terkait Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling). PMK ini resmi berlaku sejak 29 Mei 2024.
Encep Dudi Ginanjar, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, menjelaskan bahwa PMK ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam proses pengeluaran barang impor dengan skema rush handling. Beberapa kendala dalam peraturan sebelumnya juga diidentifikasi, sehingga diperlukan harmonisasi peraturan untuk memberikan kepastian hukum.
PMK 26 Tahun 2024 menambah kategori barang rush handling dari 10 menjadi 13 jenis barang. Termasuk dalam kategori ini adalah jenazah dan abu jenazah, organ tubuh manusia seperti ginjal, kornea mata, atau darah, serta barang-barang lain yang membutuhkan penanganan khusus seperti bahan yang mengandung radiasi, binatang hidup, dan vaksin.
Prosedur pengeluaran barang dengan mekanisme rush handling dimulai dengan pengajuan permohonan oleh importir beserta dokumen pelengkap. Permohonan ini akan diproses melalui Indonesia National Single Window (INSW) atau sistem komputer pelayanan (SKP) Bea Cukai untuk penelitian aturan larangan dan pembatasan. Importir juga diwajibkan menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.
Setelah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko, akan diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Persetujuan untuk 13 jenis barang dapat diterbitkan dalam waktu maksimal dua jam setelah permohonan lengkap diterima, sedangkan untuk barang lain yang membutuhkan izin khusus dapat memakan waktu hingga lima jam.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat memudahkan proses impor dan memberikan kejelasan kepada para importir dalam mengelola pengeluaran barang impor dengan skema rush handling.