Kabinet GEMOY Jadi Alasan Mengurangi Konflik Politik

NASIONAL, NUSAPALA.ID – Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang untuk mengubah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi inisiatif DPR.

Sembilan fraksi di Baleg DPR menyetujui draf revisi tersebut, yang mencakup penghapusan pembatasan jumlah kementerian sebanyak 34. Revisi ini mengusulkan penentuan jumlah kementerian diserahkan kepada presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa revisi ini mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi dan bukan bagian dari Program Legislasi Nasional 2020-2024. Pembahasan dengan pemerintah akan dilakukan setelah presiden mengirimkan persetujuannya.

Presiden Joko Widodo belum memberikan sikap resmi terkait revisi ini. Revisi ini diyakini akan mendukung rencana politis presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto, untuk menambah jumlah kabinet dari 34 menjadi sekitar 40 kementerian. Kabinet ini disebut sebagai “gemuk” atau “gemoy,” istilah yang merujuk pada akomodasi berbagai kekuatan politik dan potensi konflik internal.

Pendukung menganggap kabinet gemuk ini akan memastikan representasi yang luas dan mengurangi konflik politik, sementara kritikus mempertanyakan efisiensi pemerintahan dengan kabinet yang besar. Perdebatan mengenai kebijakan ini mencerminkan tantangan dalam mengelola birokrasi dan kepentingan politik dalam proses reformasi pemerintahan.

BACA JUGA