Gelar Simuslasi Perhitungan Ulang, KPU Kota Samarinda : Membantu Dalam Merencanakan dan Melaksanakan Perhitungan Ulang Dengan Efesien
SAMARINDA, NUSAPALA.ID – Pemerintah Kota Samarinda sedang mempersiapkan perhitungan ulang suara untuk Pemilihan Umum DPR RI di 41 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 10 Juni 2024. Putusan ini memerintahkan perhitungan ulang di 147 TPS di seluruh Kalimantan Timur, termasuk 41 TPS di Samarinda.
Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar simulasi perhitungan ulang di aula KPU Samarinda pada 19 Juni 2024. Tujuan dari simulasi ini adalah untuk mengukur waktu yang dibutuhkan dalam melakukan perhitungan ulang surat suara DPR RI di 41 TPS yang tersebar di 10 kecamatan di Samarinda.
Simulasi ini dianggap penting karena KPU Samarinda saat ini juga sedang dalam proses persiapan Pilkada serentak 2024. Firman mengungkapkan bahwa hasil simulasi akan membantu KPU merencanakan dan melaksanakan perhitungan ulang dengan efisien.
Selain itu, Firman menyoroti bahwa pemilihan lokasi yang cocok untuk perhitungan ulang juga masih dalam tahap koordinasi dengan sekretariat KPU Kota Samarinda. Tempat yang akan dipilih harus memenuhi syarat luas, steril, dan aman agar proses perhitungan ulang berjalan lancar.
Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk memastikan bahwa perhitungan ulang ini berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Mereka harus menyelesaikan perhitungan ulang sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu pada 1 Juli mendatang.
Putusan MK ini merupakan hasil dari gugatan sebagian dari Partai Demokrat Kaltim terkait dugaan penyusutan suara, yang mengklaim bahwa hal ini memengaruhi hasil akhir pemilihan di dapil Kaltim untuk DPR RI. MK memutuskan untuk melakukan perhitungan ulang setelah adanya perubahan jumlah suara yang signifikan, dengan PAN mengalami penambahan suara dan Demokrat mengalami penurunan.
Pemerintah Kota Samarinda dan KPU setempat bertekad untuk menjalankan putusan MK dengan baik, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.