Disnakertrans Kukar Harap Terjalin Hubungan Yang Baik, Antara Pekerja Dan Perusahaan
Kukar, NUSAPALA.ID- Demi mencegah terjadinya perselisihan antara pekerja dan perusahan selaku pemberi kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kukar) mengharapkan perselisihan cukup diselesaikan kedua belah pihak.
Menangani kasus sengketa antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja, ranah Disnakertrans lakukan mediasi mencari solusi.
“Hampir setahun, kami sudah tangani 100 kasus yang dimediasi,” ucap Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kukar, Suharningsih, Selasa (28/10).
Kasus sengketa antara pekerja di perusahaan yang sering muncul, seperti, karyawan sudah bekerja selama 4 tahun, ternyata terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan baru 6 bulan.
“Karyawan merasa keberatan, sedangkan tiap bulan, gajinya dipotong untuk bayar BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Ada lagi kasus yang muncul dan dilakukan mediasi, si karyawan tidak terima dimutasi ke tempat kerja yang baru. Setiap sidang mediasi ditargetkan dua minggu sudah selesai dan terjadi kesepakatan.
Kesulitan dalam hal penanganan kasus mediasi pekerja dan perusahaan, Suharningsih menyebut, biasanya Disnakertrans Kukar tidak mendapatkan peraturan perusahaan(PP).
“Perusahaan mengakui sudah urus PP nya ditingkat pusat. PP harus dibuat kalau miliki 10 karyawan. Kami di daerah berhak mendapatkan salinan PP nya,”ucapnya.(NP/ADV)
3 comments