BSSN Sudah Kantongi Informasi Pelaku Judi Online

NASIONAL, NUSAPALA.ID – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring. Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Keputusan ini bertujuan untuk menangani masalah perjudian online yang telah menimbulkan kerugian besar serta keresahan di masyarakat.

Al Muzzammil Yusuf, Anggota Komisi I DPR RI, menyambut baik pembentukan Satgas ini. Ia menyatakan bahwa jika pemerintah benar-benar serius, maka pemberantasan judi online bisa berhasil. Informasi mengenai pelaku judi online, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, sudah tersedia di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun, Al Muzzammil menegaskan bahwa penindakan terhadap judi online seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum, bukan BSSN.

Al Muzzammil mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak merugikan dari judi online, yang menurutnya menyebabkan pemiskinan masyarakat hingga lebih dari Rp300 triliun per tahun. Ia juga menyebutkan kerugian akibat narkoba yang mencapai Rp400 triliun per tahun, menjadikan keduanya sebagai masalah serius yang menggerogoti masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.

Untuk itu, Al Muzzammil berharap Satgas Judi Online dapat segera menunjukkan hasil konkret dalam penindakannya, bukan sekadar janji dan retorika. Keppres menyatakan bahwa perjudian online bersifat ilegal dan menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung pada tindakan kriminal. Kegiatan ini juga menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga diperlukan langkah tegas dan terpadu untuk pemberantasannya.

Pembentukan Satgas ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah perjudian online di Indonesia, serta meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkannya pada masyarakat.

BACA JUGA