Batas IKN dan Balikpapan Diperjelas, Peta Baru Segera Disahkan

NUSANTARA, NUSAPALA.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus merampungkan berbagai persiapan menuju penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus. Salah satunya adalah memastikan kejelasan batas wilayah IKN dengan daerah sekitarnya, termasuk Kota Balikpapan.

Pada Selasa (26/8/2025), rapat koordinasi terkait batas wilayah digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara. Selain dihadiri jajaran pemerintah daerah, kegiatan dilanjutkan dengan survei lapangan ke sejumlah titik perbatasan IKN dan Balikpapan.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, mengatakan penegasan batas ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Di dalam undang-undang batas IKN memang sudah diatur. Tapi di lapangan, kita perlu detailkan supaya garis batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, sungai, atau fasilitas umum,” jelasnya.

Kuswanto menambahkan, hasil penegasan nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan menjadi dasar pengelolaan wilayah IKN sebagai pemerintahan daerah khusus.

Aturan Perlu Disesuaikan

Dasar hukum penegasan batas wilayah ini mengacu pada UU Nomor 21 Tahun 2023 serta sejumlah Permendagri terkait batas Kota Balikpapan dengan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Namun, menurut Kuswanto, regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan keberadaan IKN sebagai entitas wilayah baru.

“Dulu Balikpapan berbatasan langsung dengan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Sekarang ada IKN, jadi batas ini harus direview ulang,” ujarnya.

Proses penegasan batas juga melibatkan pemerintah daerah, tokoh adat, hingga masyarakat setempat. Koordinasi pun sudah beberapa kali dilakukan bersama Pemkab Kutai Kartanegara dan Pemkab Penajam Paser Utara.

Balikpapan: Batas Wilayah Sudah Jelas

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Balikpapan, Zulkifli, menyebut secara prinsip batas Balikpapan sudah jelas berdasarkan Permendagri.

“Bagi Balikpapan, batas wilayah sebenarnya tidak ada persoalan karena sudah ditegaskan sejak 2012 dan 2017. Jadi ini lebih pada penyesuaian ulang,” kata Zulkifli.

Meski begitu, ia mengakui ada beberapa segmen yang butuh kejelasan lebih lanjut. “Dalam penataan batas kita mengutamakan batas alam atau buatan yang permanen. Ada segmen-segmen yang memang perlu diperjelas,” tambahnya.

Tahap Berikutnya

Ke depan, tim teknis dari Otorita IKN dan Pemkot Balikpapan akan melakukan pemetaan bersama menggunakan peta kartometrik. Hasilnya akan dibahas secara teknis sebelum disahkan oleh pimpinan daerah.

“Setelah disepakati, hasil penegasan akan ditandatangani oleh Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara, lalu diajukan ke Kemendagri,” terang Kuswanto.

Ia menekankan, kepastian batas wilayah sangat penting untuk menghindari sengketa antarwilayah dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat. “Dengan batas yang jelas, pembangunan IKN ke depan bisa berjalan lebih terarah,” pungkasnya.

Post Comment