KIKA Soroti Ancaman Kebebasan Akademik 2026: Kooptasi Kampus hingga Rezim Anti-Sains

Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyoroti semakin seriusnya ancaman terhadap kebebasan akademik di Indonesia. Dalam refleksi situasi sepanjang 2025 dan outlook tahun 2026, KIKA menilai terdapat tiga poros utama ancaman, yakni menguatnya kooptasi kekuasaan terhadap kampus, masuknya militerisme ke lingkungan perguruan tinggi, serta kebijakan negara yang dinilai mengabaikan data dan riset ilmiah.

Isu tersebut mengemuka dalam rapat tahunan KIKA yang digelar di Universitas Islam Indonesia (UII), Kampus Cik Di Tiro, Yogyakarta, pada 23–24 Januari 2026. Kegiatan ini dihadiri pengurus dan anggota KIKA dari berbagai wilayah di Indonesia dengan tajuk Refleksi Tahun 2025 dan Outlook Kebebasan Akademik Tahun 2026: Kooptasi Kampus, Ancaman Militerisme, dan Rezim Anti-Sains.

KIKA menilai, kendali negara terhadap kampus semakin nyata dan tidak lagi bersifat laten. Kooptasi dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari keterlibatan menteri dalam pemilihan rektor, pengetatan sistem birokrasi dan administrasi dosen, hingga pemberian izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada perguruan tinggi yang dinilai berpotensi membungkam sikap kritis kampus.

“Situasi ini menunjukkan kampus kian ditundukkan dan kehilangan fungsinya sebagai intelektual publik,” demikian pernyataan KIKA dalam rilis resminya, Sabtu (24/1/2026).

Kondisi tersebut, menurut KIKA, semakin diperparah dengan kuatnya cengkeraman kekuasaan terhadap pimpinan kampus. Salah satu indikatornya adalah pengumpulan lebih dari seribu guru besar dan dekan di Istana. Di sisi lain, pemerintah dinilai gagal menjaga integritas akademik dalam kasus “guru besar abal-abal”, bahkan justru menyingkirkan pihak-pihak yang berupaya membongkar praktik tersebut.

Ancaman kedua yang disoroti adalah menguatnya militerisme di lingkungan kampus, baik secara simbolik maupun kultural. Keterlibatan TNI dalam berbagai kegiatan kampus, termasuk Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), penguatan kembali resimen mahasiswa, hingga perkuliahan bertema bela negara, dinilai menjadi penanda kembalinya budaya komando, feodalisme, dan kekerasan.

KIKA juga menyoroti menyempitnya ruang demokrasi akibat keberlanjutan pasal-pasal karet dalam berbagai regulasi, seperti KUHP, UU TNI, hingga sejumlah rancangan undang-undang. Pada saat yang sama, peran militer dinilai semakin meluas ke berbagai sektor sipil, mulai dari pangan, kehutanan, hingga olahraga.

Poros ancaman ketiga adalah apa yang disebut KIKA sebagai rezim anti-sains. Pemerintah dinilai kerap mengabaikan data dan kajian ilmiah dalam mengambil keputusan politik strategis yang berdampak luas bagi masyarakat. Salah satu contohnya adalah penanganan bencana di Aceh dan Sumatera yang dinilai tidak berbasis pada kajian ilmiah dan urgensi kemanusiaan.

Selain itu, KIKA menyoroti berbagai tekanan terhadap insan akademik yang bersikap kritis, mulai dari gugatan hukum terhadap akademisi yang menjadi saksi ahli kasus korupsi sumber daya alam, peretasan situs akademik, hingga pencopotan pejabat kampus akibat sikap kritisnya. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Atas kondisi tersebut, KIKA menyerukan perlawanan bersama terhadap kooptasi kampus dan menegaskan pentingnya mengembalikan martabat perguruan tinggi sebagai ruang independen yang berpihak pada kepentingan publik. KIKA juga mengajak kampus bersenyawa dengan masyarakat sipil untuk menjaga ruang demokrasi serta mendorong penguatan kebebasan akademik berbasis Surabaya Principle on Academic Freedom.

“Kampus tidak boleh menjadi stempel kekuasaan, melainkan harus tunduk pada kepentingan rakyat banyak,” tegas KIKA.

Post Comment