Mobil Sigra Dihentikan Polisi di Samarinda, Penumpang Bawa Senpi Rakitan

NUSAPALA.ID, SAMARINDA – Tim Jatanras Polresta Samarinda menggagalkan potensi gangguan keamanan dengan mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan saat melintas di kawasan Terminal Lempake, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kamis (8/1/2026) siang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang akan melintas menggunakan kendaraan roda empat dari arah Provinsi Kalimantan Utara menuju Samarinda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah titik yang dinilai rawan.

Sekitar pukul 14.45 Wita, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KU 1684 DT di Jalan Kebon Agung, tepat di depan Terminal Lempake. Saat pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika baik dari kendaraan maupun para penumpang.

Namun, saat penggeledahan lanjutan, petugas justru menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam. Senjata tersebut disimpan di dalam tas selempang hitam yang berada di belakang kursi penumpang.

Dari hasil interogasi singkat di lokasi, senjata api rakitan itu diakui milik salah satu penumpang berinisial K. Petugas kemudian mengamankan K bersama empat orang lainnya ke Markas Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M. mengatakan kepemilikan senjata api ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Awalnya kami menindaklanjuti informasi dugaan peredaran narkotika. Meski narkotika tidak ditemukan, hasil pemeriksaan justru mengungkap kepemilikan senjata api rakitan lengkap dengan amunisi. Ini berpotensi menimbulkan tindak kejahatan yang membahayakan masyarakat,” ujar AKP Agus Setyawan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi kaliber .38, satu tas selempang hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, pemilik senjata api rakitan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, dengan ancaman pidana berat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Samarinda mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, membawa, atau menggunakan senjata api ilegal dalam bentuk apa pun, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Post Comment