Disnakertrans Kukar Kagumi Perumda Tunggang Parangan

Kukar, NUSAPALA.ID- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Kukar kagumi, capaian yang sudah dilakukan salah satu Perumda Tunggang Parangan, yang telah mengesahkan Peraturan Perusahaan(PP) guna mengatur hak kewajiban karyawan perusahaan daerah milik Pemkab Kukar tersebut.‎‎

“Kami kagum dan salut apa yang sudah dilakukan Perumta TP,” ucap Kabid Hubungan Industri Disnakertrans Kukar, Suharningsih, saat hadiri penandatangan PP di lobby kantor Perumda TP kemarin.‎‎

Ia menyinggung, yang namanya perusahaan punya pasti miliki tenaga kerja. Regulasi sejenis PP adalah Tata cara dan ketertiban industrial. Jadi semakin jelas arah kerjanya, dan meminimalisir sengketa antara pekerja dan pemberi kerja.

‎‎”Sudah banyak laporan sengketa yang kita lakukan Mediasi hubungan industri,” jelasnya.‎‎

Selama tidak ada aduan dari karyawan, berarti perusahaan berhasil mengelola manajemen sumber daya manusia(SDM).

‎‎”Padahal Perumda yang sebelumnya Perusda sudah sekian tahun berdiri, era Dirut Muhammad Awang Luthfi, tahun ini bisa disahkan PP nya,” tegasnya.

‎‎Dirut Perumda TP, Muhammad Awang Luthfi menyebut, lembaganya yang pertama lakukan pengesahan PP. Peraturan yang dibuat sesuai standar yang diinginkan Kemenaker RI.

‎‎”Tahun ini lebih agresif dalam perjalanan berusaha, tahun depan lebih agresif lagi. Terima kasih atas dukungan moril dari Pemkab Kukar,” tuturnya.‎‎

Asisten II Setkab Kukar, Ahyani FD, peraturan yang disahkan menjadi yang pertama, di jadikan contoh BUMD yang lain di Kukar. Semoga yang lainnya, bisa berproses mengurus PP.‎‎

“Perumda TP dari perusahaan tidak sehat menjadi sehat, karena dipimpin Dirut Awang Luthfi. Pegawai Perumda TP harus tahu hak dan kewajibannya,” sebutnya.(NP/ADV)

Post Comment