Polres Kukar Bongkar Sindikat Narkoba di Desa Separi, Amankan Sabu Lebih dari 8 Gram
NUSAPALA.ID. Kutai Kartanegara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang. Dalam operasi yang digelar Sabtu (18/10/2025) dini hari itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 8 gram.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial D (38), AR (46), dan A (46). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di sekitar Jalan Pemuda dan Jalan Batu Alam, Desa Separi, setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kukar AKP Suyoko.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan sejak 15 Oktober 2025. Hasilnya, pada pukul 00.05 WITA, petugas berhasil menangkap tersangka D yang kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,48 gram.
Dari hasil interogasi, D mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR bersama A sekitar pukul 01.00 WITA di lokasi berbeda. Saat penangkapan, AR sempat membuang tisu berisi sabu seberat 0,49 gram, namun berhasil ditemukan dan diamankan petugas.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka A. Dari penggeledahan, ditemukan 26 paket sabu siap edar dengan total berat 8,12 gram yang disimpan dalam tas selempang dan kotak handphone. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat takar, uang tunai Rp1 juta, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Ketiganya sudah kami amankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar AKP Suyoko.
Polisi menegaskan, ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah cepat Satresnarkoba Polres Kukar ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang berharap aparat terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Kartanegara.



Post Comment