Sosialisasi Perda Pemajuan Budaya: Safuad Berharap Masyarakat Lebih Peduli
KUTAI TIMUR, NUSAPALA.ID – Safuad, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Budaya, melaksanakan Sosialisasi Peraturan ke-5 di RT. 15 Desa Suka Rahmat, Kec. Teluk Pandan, Kab. Kutai Timur pada Sabtu, 3 Mei 2025, pukul 10.30 WITA.
Acara ini dihadiri oleh masyarakat setempat dan tokoh-tokoh budaya, serta dipandu oleh moderator, Bahar. Narasumber pertama, Rudi, SP., MP, menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemajuan Budaya bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan budaya lokal di Kabupaten Kutai Timur.
“Perda ini sangat penting karena budaya lokal kita sangat kaya dan beragam. Dengan adanya perda ini, kita dapat melestarikan dan mengembangkan budaya kita agar tidak terlupakan oleh generasi mendatang,” ujar Rudi.
Narasumber kedua, Tomas Pali, ST, menambahkan bahwa Pemajuan Budaya juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat melalui pengembangan wisata budaya.
“Dengan memanfaatkan potensi budaya kita, kita dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan mengembangkan ekonomi lokal. Oleh karena itu, kita perlu melestarikan dan mengembangkan budaya kita,” kata Tomas.

Dalam kesempatan ini, masyarakat setempat juga diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi tentang Pemajuan Budaya. Mereka antusias dan berharap bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2022 dapat diimplementasikan dengan baik.
Safuad, dalam sambutannya, berharap bahwa sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan budaya lokal.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kita dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melestarikan dan mengembangkan budaya lokal. Semoga perda ini dapat membawa manfaat bagi masyarakat Kutai Timur,” ujar Safuad.
Dengan demikian, Sosialisasi Peraturan ke-5 tentang Pemajuan Budaya di Desa Suka Rahmat, Kec. Teluk Pandan, Kab. Kutai Timur dapat berjalan dengan lancar dan sukses. Semoga perda ini dapat diimplementasikan dengan baik dan membawa manfaat bagi masyarakat setempat.
Post Comment