“Wakil Ketua DPRD Kaltim Apresiasi Kejaksaan dalam Penanganan Kasus Tabrakan Jembatan Mahakam”

SAMARINDA, nusapala.id– DPRD Kaltim mendukung penuh jajaran Kejaksaan Tinggi yang kini melakukan penyelidikan soal insiden tertabraknya jembatan Mahakam I Samarinda.

Tentunya, terkait penegakkan hukum yang kini tengah ditelusuri jajaran Korps Adhyaksa Kaltim menjadi penting agar terfokus juga pada ganti rugi akibat insiden tabrakan ini.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis menyatakan dukungan dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kejaksaan sesuai tugas dan fungsinya.

“Tentu sangat mendukung. Dan semoga memperbaiki kinerja alur sungai mahakam kita ini,” tegasnya, Sabtu (3/5/1025).

Sebelumnya, lanjut politisi PDI-Perjuangan yang akrab disapa Nanda ini, pernah menyampaikan bahwa insiden tertabraknya Jembatan Mahakam I Samarinda merupakan tanggung jawab semua pihak.

Artinya, semua proses dari jalur yang di kolong dan hingga diatasnya terkait transportasi bisa berlangsung dengan nyaman dan aman.

Menjadi tanggung jawab semua pihak tentunya, dan diharap bisa ditemukan titik terang agar kedepan lebih baik lagi serta tidak terjadi insiden dikemudian hari.

“Artinya DPRD mengapresiasi kejaksaan agar tidak lepas dari tanggung jawab ini, jadi ada peran penegak hukum, sesuai dengan tugas mereka,” ungkapnya.

Penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas insiden penabrakan Jembatan yang sudah berusia 39 tahun ini tentu mesti ditegakkan.

Pendapat terkait penutupan alur sungai Mahakam, ia juga memberi saran para pihak memperbaiki kinerja setelah insiden ini terjadi, terlebih jika terjadi penutupan bisa berdampak pada masyarakat luas.

Untuk itu, penting menurut Nanda Moeis agar segera ada evaluasi menyeluruh dan memastikan mitigasi dalam pelayanan lalu lintas alur sungai bisa memperhatikan keamanan dan keselamatan.

“Kinerjanya harus diperbaiki dan efektif, serta harus dilihat titik kesalahannya, kenapa sampai terjadi berulang, karena ini untuk kemaslahatan masyarakat, di bawah Jembatan juga harus kita perhatikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, belum genap satu tahun dari peristiwa tabrakan kapal tongkang, yang terjadi pada Minggu, 16 Februari 2025.

Peristiwa sama kembali terulang pada Sabtu, 26 April 2025, dimana kapal tongkang bermuatan batubara menabrak jembatan berusia 38 tahun ini.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim menaruh “curiga” atas insiden ini.

Kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara ditelusuri.

Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan bahwa pendalaman terhadap dua peristiwa tersebut.

Dugaan penyalahgunaan wewenang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam insiden kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam I di Samarinda dua kali, kini jadi atensi pihaknya dan telah melakukan ekspose.

Ekspose Kejaksaan merupakan proses diskusi atau pemaparan perkara oleh Kejaksaan untuk membahas dan mendapatkan persetujuan terhadap langkah-langkah penanganan kasus

Giat ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Kejaksaan, dan Jaksa Fungsional yang ditunjuk menelusuri serta menangani suatu kasus.

“Tim telah melakukan pengumpulan data dan keterangan atas peristiwa kapal tongkang yang telah menabrak Jembatan Mahakam I Samarinda,” tegas Toni, Selasa (29/4/2025) lalu.

Toni menegaskan, Kejati tentu responsif sesuai kewenangan atau tupoksi untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam insiden ini. (*)

Post Comment