Sosialisasi Perda Ketertiban: Menuju Lingkungan Aman dan Harmonis di Kalimantan Timur
SAMARINDA, NUSAPALA.ID – Dalam upaya mewujudkan masyarakat yang lebih tertib dan tentram, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, memimpin sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat. Acara yang berlangsung pada Senin (14/4) pukul 19.00 WITA ini digelar di Jl. Kahoi 9, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dalam sambutannya, Ananda Emira Moeis menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung implementasi peraturan ini. “Perda ini bukan hanya tentang aturan, tetapi komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua lapisan masyarakat,” ujarnya di hadapan para peserta yang hadir.
Acara ini menghadirkan dua pemateri berpengalaman, yaitu Ronal Stephen L dan Andi Misran, yang memberikan paparan mendalam terkait isi dan penerapan Perda No. 4 Tahun 2024. Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek teknis hingga pendekatan praktis yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam mendukung terciptanya ketertiban umum.
Ronal Stephen L membuka sesi dengan membahas latar belakang dan dasar hukum dari peraturan ini. Ia menyoroti bahwa Perda ini disusun untuk menjawab tantangan zaman serta meningkatkan kualitas perlindungan masyarakat di tengah dinamika sosial yang terus berkembang. “Penerapan ketentraman dan ketertiban harus dimulai dari individu, lalu meluas ke komunitas,” jelasnya. Sementara itu, Andi Misran lebih banyak memfokuskan pada dampak positif yang bisa dirasakan oleh masyarakat dengan diberlakukannya aturan tersebut, seperti penurunan angka kriminalitas dan meningkatnya rasa solidaritas antarwarga.
Sesi diskusi yang dimoderatori oleh Achmad Dhani Nugraha berlangsung dinamis. Banyak peserta yang memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan pandangan, pertanyaan, hingga saran yang konstruktif. “Sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat memahami perannya dalam mendukung penegakan Perda,” kata bu yanti salah satu peserta Sosperda.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah bagaimana pemerintah dan masyarakat bisa bersinergi untuk memastikan keberhasilan implementasi aturan ini. Para narasumber juga menekankan pentingnya edukasi yang berkelanjutan dan penyediaan sarana pendukung, seperti pelatihan keamanan lingkungan dan sistem pelaporan kejadian.
Antusiasme warga terlihat dari jumlah peserta yang hadir. Tidak hanya warga setempat, acara ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat dan perwakilan berbagai organisasi lokal. Keikutsertaan mereka mencerminkan tingginya kesadaran akan pentingnya ketertiban dan keamanan di wilayah Kalimantan Timur khusunya di Kota Samarinda.
Ananda Emira Moeis menutup acara dengan harapan besar bahwa sosialisasi ini mampu memberikan wawasan sekaligus mendorong masyarakat untuk menjadi bagian aktif dalam menjaga ketentraman. “Kita semua adalah pilar dalam membangun Kalimantan Timur yang lebih baik,” ucapnya.
Sosialisasi ini menegaskan komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman, sekaligus menjadi bukti nyata bahwa partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama keberhasilan implementasi kebijakan daerah.
Dengan langkah-langkah konkret seperti ini, diharapkan Perda No. 4 Tahun 2024 tidak hanya menjadi dokumen hukum semata, tetapi benar-benar menjadi pedoman yang diterapkan untuk kepentingan bersama. (Adv)