Pemajuan Kebudayaan di Balikpapan: Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025
BALIKPAPAN, NUSAPALA.ID – Minggu, 13 April 2025, dalam rangka memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Pemajuan Kebudayaan, sebuah kegiatan sosialisasi diselenggarakan di RT 08 Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota. Acara ini berlangsung pada pukul 16.00 dengan dihadiri warga RT 08 serta masyarakat sekitar kelurahan Prapatan.
Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh H. Baba, yang bertanggung jawab atas Wilayah 2 Kota Balikpapan. Dalam sambutan pembukaannya, beliau menegaskan pentingnya sosialisasi ini sebagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat akan peran mereka dalam melestarikan dan memajukan kebudayaan lokal. Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 10 bertujuan untuk memberikan arah yang jelas terkait pelestarian budaya di tengah tantangan zaman modern.
Kegiatan ini dimoderatori oleh Siti Aminah, yang dengan keahliannya berhasil menjaga dinamika diskusi tetap interaktif dan produktif. Dalam sesi diskusi, dua narasumber utama memberikan pemaparan yang komprehensif.
Narasumber pertama, Rivaldi Nugraha, SH., MH, yang merupakan dosen Universitas Balikpapan (Uniba), memaparkan perspektif hukum terkait Peraturan Daerah ini. Rivaldi menjelaskan bagaimana kebijakan ini mendukung pelestarian budaya lokal sekaligus mendorong pengembangan kebudayaan agar dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mengimplementasikan peraturan tersebut.
Narasumber kedua, Ruddy Iskandar, memberikan sudut pandang praktis terkait langkah-langkah pelaksanaan kebijakan Pemajuan Kebudayaan. Ia menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku budaya untuk memastikan bahwa program-program pelestarian budaya berjalan dengan efektif. Menurut Ruddy, budaya bukan sekadar warisan masa lalu, tetapi juga aset masa depan yang perlu dikelola dengan bijak.
Peserta yang hadir, terdiri dari warga RT 08 dan masyarakat sekitar Kelurahan Prapatan, tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Dalam sesi tanya jawab, banyak peserta yang menyampaikan pandangan dan pertanyaan terkait penerapan Peraturan Daerah ini. Salah satu peserta bahkan mengusulkan program pelatihan budaya untuk generasi muda sebagai langkah konkret dalam menjaga kelestarian budaya lokal.
Pada akhir acara, H. Baba menutup dengan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, termasuk moderator, narasumber, dan peserta. Beliau juga berharap sosialisasi seperti ini dapat terus dilakukan di berbagai wilayah untuk memastikan seluruh masyarakat memahami pentingnya peraturan tersebut.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam upaya memperkuat identitas budaya masyarakat Kota Balikpapan, sekaligus menjadi inspirasi bagi daerah lain untuk mengadakan kegiatan serupa. Dengan adanya kesadaran kolektif, kebudayaan lokal dapat terjaga dengan baik dan menjadi bagian integral dari pembangunan nasional.