Gerebek Rumah Kos di Samarinda, Polisi Ringkus Tiga Orang Terlibat Peredaran Ekstasi

NUSAPALA.ID, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ekstasi dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah kost di Jalan Wiraswasta Gang Haji Mustam 1, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, pada Rabu (26/2) pukul 22.00 WITA.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan observasi, tim berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu HA (26), AS (26), dan CA (27).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 30 butir ekstasi dengan berbagai warna dan berat total 11,89 gram brutto, satu set alat pembuatan ekstasi, enam bungkus serbuk bahan ekstasi, serta alat penunjang seperti timbangan digital, sendok penakar, plastik klip, dan beberapa unit ponsel milik tersangka. Sebagian barang bukti ditemukan di dalam tas kecil milik tersangka CA.

Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa ketiga tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Samarinda. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.

Saat ini, barang bukti telah diamankan, dan penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika.

Post Comment