Bawaslu Akan Tindak APK Paslon yang Tidak Memenuhi Aturan

POLITIK, NUSAPALA,ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, menyatakan keprihatinan atas banyaknya baliho pasangan calon yang beredar di Kota Tepian, yang tidak sesuai dengan desain yang telah disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan Pasal 13 Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2024.

“Kami baru saja menggelar rapat untuk membahas gambar-gambar yang sudah beredar, tetapi tidak sesuai dengan desain yang disetujui oleh KPU,” jelas Abdul Muin. Ia menekankan bahwa baliho-baliho yang tidak memenuhi standar akan segera ditertibkan oleh pihak terkait, termasuk Bawaslu. Selain itu, ia meminta tim pemenangan pasangan calon untuk secara mandiri menurunkan baliho yang tidak sesuai.

Abdul Muin juga mengingatkan bahwa baliho yang sah harus memenuhi empat indikator utama, yaitu memuat foto pasangan calon, nomor urut, visi dan misi, serta elemen desain lainnya. Ia mengamati bahwa banyak baliho yang hanya menampilkan tagline tanpa mencantumkan visi dan misi, yang merupakan salah satu contoh dari baliho yang tidak memenuhi standar.

“Selain itu, ada area tertentu yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye (APK), seperti di satuan pendidikan, tempat ibadah, dan di pohon,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa jika semua indikator tersebut dipenuhi dalam satu frame baliho, maka APK itu dapat dinyatakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Namun, jika salah satu indikator tidak ada, maka seluruh baliho akan dianggap tidak sesuai. Oleh karena itu, semua elemen harus ditempatkan dalam satu bingkai agar memenuhi ketentuan yang ada,” tutup Abdul Muin. (*)