DPRD Penajam: Korporasi Diharuskan Memastikan Perlindungan Sosial Bagi PegawainyaDPRD

PENAJAM PASER UTARA, NUSAPALA.ID – Muhammad Bijak Ilhamdani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim), menekankan bahwa baik perusahaan besar maupun kecil di daerah tersebut memiliki kewajiban untuk memenuhi jaminan sosial bagi karyawan mereka.

“Kami ingatkan perusahaan yang belum laksanakan kewajiban untuk daftarkan pekerja dalam jaminan sosial,” ujarnya  di Penajam, Provinsi Kalimantan Timur, Minggu.

Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang berlaku mengatur bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan karyawan dalam jaminan sosial. Dia menambahkan bahwa setiap badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam jaminan sosial dapat dikenai sanksi.

Penegasan ini muncul seiring dengan adanya satu perusahaan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang tidak mendaftarkan 16 karyawan dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Sebanyak 16 karyawan tersebut telah bekerja selama dua tahun di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam, namun tidak semua hak mereka dipenuhi oleh perusahaan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara telah melakukan mediasi untuk menyelesaikan perselisihan ini dengan menghadirkan kedua belah pihak.

“Kami akan segera selidiki kebenaran adanya perusahaan tidak berikan jaminan sosial pada pekerja dan kami minta karyawan laporkan kepada DPRD,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara itu.

Dia melanjutkan bahwa jika para pekerja sudah melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Nakertrans, DPRD akan segera melakukan pengecekan agar masalah tersebut bisa cepat diselesaikan.

Menurutnya, apabila ada perselisihan antara karyawan dan perusahaan, hal ini juga bisa segera dilaporkan kepada DPRD agar dapat difasilitasi untuk penyelesaian antara kedua belah pihak.

“Perusahaan harus bertanggung jawab terhadap kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan pekerja,” ujarnya. 

Menurutnya, peraturan perundang-undangan di negara ini mewajibkan perusahaan untuk memberikan jaminan kepada karyawan dengan mendaftarkan mereka dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).