Pertamina Masih Diam, Air PDAM Diduga Tercemar Limbah BUMN

DAERAH, NUSAPALA.ID – Warga Kelurahan Lawelawe, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), mengeluhkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga disebabkan oleh limbah dari PT Pertamina Refinery Unit (RU) V dan PT Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT). Menurut Unisrais, perwakilan forum RT setempat, limbah yang dikeluarkan perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak diolah sesuai prosedur, sehingga berdampak negatif pada lingkungan di Lawelawe dan sekitarnya.

“Kejadian ini sudah berlangsung lama tanpa adanya tindakan serius dari pihak Pertamina dan PHKT,” kata Unisrais, Rabu (12/6). Ia menambahkan bahwa laporan tentang pencemaran pernah dibuat, tetapi tidak ada tindak lanjut yang jelas. “Dulu pernah ada laporan, tetapi setelah dibawa ke Jakarta, kabarnya hilang,” tambahnya.

Sugeng, pengurus Karang Taruna Lawelawe, menjelaskan bahwa pencemaran ini menyebabkan tidak hanya matinya tanaman tetapi juga mencemari air yang mengalir ke perusahaan daerah air minum (PDAM), yang digunakan oleh warga Kecamatan Penajam. “Air dari PDAM mengandung limbah,” ujarnya. Sugeng juga mengungkapkan bahwa area pembuangan limbah terletak di tanah milik BUMN, yang membuat pengawasannya oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU menjadi sulit.

Dia telah melakukan uji sampel tanah dan mendokumentasikan area yang terkena pencemaran limbah. Foto-foto yang dikirim menunjukkan area yang tidak tumbuh tanaman, yang diklaim disebabkan oleh limbah. “Saya melihat ada minyak di air yang mengalir di sana. Ini perlu diberitakan agar mendapat perhatian,” tambah Sugeng.

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Danum Taka (AMDT) PPU, Abdul Rasyid, mengatakan bahwa kualitas air baku dan air produksi masih memenuhi standar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 2/2023. Setiap bulan, air baku dan produksi diperiksa di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Balikpapan. “Kualitas air baku Lawelawe dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk kondisi gambut dan cuaca. Kami belum melihat dampak dari kegiatan PHKT, kecuali peremajaan pipa pada 2021 atau 2022,” jelas Abdul Rasyid.

Air dari Instalasi Pengolahan Air (IPA) Lawelawe didistribusikan oleh Perumda AMDT PPU kepada sekitar 9.000 pelanggan di Kecamatan Penajam.

Humas PT PHKT, Etna, menyatakan bahwa tim investigasi telah turun lapangan untuk menyelidiki klaim pencemaran. “Kami sedang mencari tahu jenis limbah yang dimaksud dan memeriksa hasil investigasi,” kata Etna.

Humas PT Pertamina RU V, Kahfi Haqi Arasy, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi media, tetapi Elly Chandra Peranginangin, mantan humas perusahaan tersebut, menegaskan bahwa tidak ada pencemaran di wilayah yang dikeluhkan.