KPU Kaltim Adakan Hitung Suara Ulang di 147 TPS Atas Perintah MK
POLITIK, NUSAPALA.ID – Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) antara Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait kursi terakhir DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Timur (Kaltim) telah mencapai titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pada Senin (10/6) untuk melakukan perhitungan ulang di 147 tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi sengketa oleh Partai Demokrat.
Putusan MK bernomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini berlandaskan pada temuan dari uji petik di 12 TPS, yang menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam perhitungan suara, dengan pengurangan suara untuk Demokrat dan penambahan untuk PAN. TPS yang diperiksa meliputi berbagai lokasi di Balikpapan, Samarinda, Kutai Timur (Kutim), dan Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam putusan tersebut, Hakim MK Arsul Sani mencatat adanya dugaan ancaman terhadap saksi partai oleh panitia penyelenggara kecamatan (PPK), serta temuan dari putusan Bawaslu Kaltim tentang pelanggaran administrasi di sembilan kecamatan. Bawaslu Kaltim juga mencatat adanya perubahan suara dalam proses rekapitulasi.
MK memutuskan untuk melakukan perhitungan ulang di 147 TPS karena ditemukan adanya ketidakakuratan dan ketidakkonsistenan data. Jangka waktu perhitungan ulang ditetapkan selama 21 hari sejak putusan dibacakan. Hasil akhir dari perhitungan ulang ini diharapkan tidak mempengaruhi tahapan pelantikan anggota DPR RI dan pilkada yang sedang berlangsung.
Partai Demokrat mengklaim bahwa ada pengurangan 183 suara untuk mereka dan penambahan 366 suara untuk PAN, yang berdampak pada hilangnya kursi terakhir DPR RI untuk calon legislatif mereka, Irwan. Sementara PAN mengklaim kursi tersebut untuk calon legislatif Edi Oloan Pasaribu. Hasil rekapitulasi KPU Kaltim pada 8 Maret lalu menunjukkan Demokrat memperoleh 110.752 suara, sedangkan PAN memperoleh 111.141 suara.