7 Anggota KPU RI Dilaporkan ke DKPP
NASIONAL, NUSAPALA.ID – Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) telah melaporkan tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran berat dalam Pemilu 2024. Pelaporan ini dilakukan karena KMPKP menilai anggota KPU tersebut tidak mematuhi aturan mengenai keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif.
Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Mike Verawati Tangka, menjelaskan bahwa seluruh anggota KPU periode 2022–2027 diduga melanggar kewajiban hukum dan etika dengan tidak mengakomodir minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif untuk Pemilu DPR dan DPRD 2024, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mike juga menyoroti bahwa anggota KPU tidak mengikuti perintah dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Putusan Bawaslu No.010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023, yang memerintahkan penggunaan metode pembulatan ke bawah dalam penghitungan keterwakilan caleg perempuan.
Tujuh anggota KPU yang dilaporkan oleh KMPKP adalah Hasyim Asyari (ketua KPU dan anggota), serta Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajad, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
KMPKP, yang terdiri dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat termasuk KPI, Kalyanamitra, INFID, NETGRIT, Perludem, ICW, MPI, dan Institut Perempuan, melakukan pelaporan ini dengan mendapat dukungan dari dua mantan Anggota Bawaslu periode 2008-2012, yaitu Wirdyaningsih dan Wahidah Suaib. Mereka telah memberikan kuasa kepada kantor hukum Themis Indonesia untuk mengadvokasi dalam kasus ini di DKPP.
Pelaporan ini menunjukkan upaya KMPKP dalam menegakkan keadilan gender dan memastikan implementasi aturan hukum terkait keterwakilan perempuan dalam proses demokrasi di Indonesia. DKPP akan menanggapi laporan ini dengan melakukan proses klarifikasi dan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.