Laporan tersebut diterima melalui Call Center 110 Polresta Samarinda sekitar pukul 07.50 WITA. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Patroli 110 Beat 01 Regu 1 segera menuju lokasi kejadian guna memastikan situasi di tempat kejadian perkara (TKP) serta memberikan penanganan awal secara humanis.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati benar telah terjadi peristiwa KDRT. Untuk mencegah situasi berkembang dan menjaga keamanan lingkungan sekitar, personel Sat Samapta melakukan langkah pengamanan awal serta berkoordinasi dengan Polsek Samarinda Kota guna penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam penanganan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J (40) selaku terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Samarinda Kota. Sementara itu, korban perempuan berinisial M (31) diketahui mengalami luka ringan pada bagian tangan dan telah mendapatkan penanganan awal.

Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharudin, S.H., M.H. menegaskan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 akan kami respon dengan cepat dan humanis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keselamatan korban serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Baharudin.

Berkat respons cepat petugas, situasi di lokasi kejadian berhasil dikendalikan dan berlangsung aman serta kondusif. Selanjutnya, perkara tersebut diserahkan kepada Polsek Samarinda Kota untuk ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Post Comment